Rabu, 06 Mei 2015

Macam–macam Norma



Macam–macam Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia
Dimana bumi dipihak, disitulah langit dijunjung. Demikian peribahasa menyatakan dalam Bahasa Indonesia. Norma sangat penting peranannya dalam kehidupan untuk mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Karena tanpa norma kehidupan masyarakat seperti kehidupan di hutan belantara. Siapa yang kuat dialah pemenangnya.
Dengan norma, setiap manusia memperjuangkan kepentingan dan kebutuhannya dalam batas-batas yang tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepentingan orang lain. Dengan demikian kehidupan yang tertib, aman, tenteram dapat terwujud. Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal 4 macam norma. Norma tersebut antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama

Norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Norma agama mengharuskan kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di akhirat nanti.
Sementara sanksi yang dirasakan di dunia bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani. Norma agama merupakan landasan dari norma-norma yang lainnya. Apabila seseorang taat beragama maka ia juga akan taat terhadap norma yang lainnya. Contoh dari norma agama antara lain :
1)        Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).
2)        Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor.
3)        Perintah untuk berbakti kepada orang tua.
4)        Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapat dosa.
5)        Perintah untuk menghormati orang yang lebih tua
2.   Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena telah melakukan pengingkaran terhadap hati nurani.
Norma kesusilaan bersumber dari batin hati nurani manusia sehingga norma ini bersifat universal dan ditujukan bagi seluruh umat manusia. Sedangkan tujuan dari norma kesusilaan adalah agar setiap manusia dalam hidup dan kehidupannya mempunyai sifat kesusilaan yang tinggi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang paling sempurna. Sanksi yang diberikan adalah rasa malu dan penyesalan terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat berupa peneguran, peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
Contoh norma kesusilaan :
1)    Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
2)    Tidak memfitnah orang lain.
3)    Tidak menghina orang lain.
4)    Menolong orang yang susah.
5)    Larangan untuk berzina.
Images-shiv-sati-from-devon-ke-dev-Download Wallpaper Mahadewa ANTV
3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Sehingga setiap masyarakat memiliki ukurannya sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap pantas, bisa dan patut.
Norma kesopanan bersumber pada adat kebiasaan masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah agar dalam pergaulanj manusia saling menghormati dan menghargai. Norma kesopanan ditujukan pada sikap lahir demi terwujudnya ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat
Contoh norma kesopanan antara lain:
1)   Jangan menyela orang bicara.
2)   Jangan makan sambil bicara.
3)   Jangan meludah di sembarang tempat.
4)   Orang yang lebih muda menghormati orang yang lebih tua.
5)   Bersikap rukun dengan siapa saja.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat karena;
1)    Tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
2)    Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma tersebut di atas.
Norma hukum bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma hukum yang mengatur bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.
Norma hukum lazim berlaku secara nasional di wilayah sebuah negara. Norma hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau tindakannya. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya pelaksanaannya kepada individu mau atau tidak mau merupakan keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang.
Tujuan norma hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui upaya penciptaan kepastian hukum. Contoh norma hukum antara lain;
1)     Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.
2)     Dilarang mengganggu ketertiban umum.
3)     Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.
 Sanksi-sanksi pada norma hukum bisa berupa;
1)     hukuman mati,
2)     hukuman seumur hidup,
3)     hukuman penjara,
4)     hukuman denda,
5)     hukuman kurungan.
 Secara umum norma-norma di atas dapat digambarkan:

Macam Norma
Sumber
Isi
Berlaku
Sasaran
Tujuan
Sanksi

Agama
Wahyu atau kitab suci
Bersifat batiniah
Universal
Umat manusia
Penyempurnaan manusia menjadi lebih baik.
Secara tidak langsung di akhirat kelak

Kesusilaan
Hati nurani
Bersifat batiniah
Luas, waktu, disesuaikan
Umatmanusia
Memperbaiki manusia secara individu.
Rasa penyesalan dan malu.

Kesopanan
Masyarakat
Bersifat lahiriah
Sempit pada daerah tertentu
Pelaku secara kolektif individu
Memperbaiki individu sebagai bagian dari masyarakat.
Dari masyarakat secara tidak resmi dicemooh dan dikucilkan.

Hukum
Negara
Bersifat lahiriah
Pada wilayah yang telah ditentukan
Pelaku secara konkret
Ketertiban masyarakat dan tidak terjadi tindak kejahatan.
Di negara dan secara resmi diberikan hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar