MAKALAH
PEMBELAAN NEGARA
DISUSUN
OLEH :
1. DESI
RAHMAWATI
2. NADA
YULIANI
3. NUR
ANISA
4. RORA
INDAH TERANIA
5. ZAIDATUL
FARIDA
KELAS
: IX A
SMP NU
KESESI
Tahun Ajaran 2014 /
2015
A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela,
mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.Sebagai anak bangsa dan warga negara kalian perlu
memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara.Kemampuan ini
sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat
melakukan fungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat
mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan
kalian masing–masing, berarti kalian telah melaksanakan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam
mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Pertahanan Negara
Republik Indonesia.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca
tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) fungsinya agar terwujudnya
tujuan bernegara.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Pancasila.
RUMUSAN
MASALAH
1.1.Analisis ketentuan UUD No.20 tahun
1982
1.2. Analisis bunyi pasal 18
1.3. Pembelaan negara / bela negara
1.4. Analisis bunyi pasal 30 ayat 1
1.5. Contoh keikutsertaan warganegara
dalam usaha bela Negara
A. Analisis Ketentuan UU No 20 tahun 1982
menimbang :
· bahwa
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena ternyata
seluruh rakyat Indonesia telah rela berjuang dengan penuh pengorbanan;
· bahwa
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan
satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka Wawasan Nusantara guna
mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial;
· bahwa
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisah
dari ketahanan nasional yang perlu ditingkatkan dengan menghimpun dan
mengerahkan kemampuan nasional, yang berintikan salah satu modal dasar
pembangunan nasional yang oleh negara, rakyat dan bangsa Indonesia, ialah
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
· bahwa
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang
pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara;
· bahwa
dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia setiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang
merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab
dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara;
· bahwa
upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan dan
penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya
alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis
bangsa dan negara;
· bahwa
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646) yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950
tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta
pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang
tersebut perlu dicabut dan diganti;
· bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan pertahanan
keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia memutuskan
Dengan mencabut: Undang-undang Nomor 29
Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646);
Dan Menetapkan: Undang-undang tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem
pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,
dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan
untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Pengelolaan pertahanan negara
adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
B. Analisis
Bunyi Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui :
· Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan
nasional;
· keanggotaan
Rakyat Terlatih secara wajib;
· keanggotaan
Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
· keanggotaan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
· keanggotaan
Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan
tugas yang diberikan dosen dengan
sebaik baiknya dan sebagainya.
C. Pembelaan negara atau bela negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap
dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan
yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa
dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar serta berpijak pada UUD 1945
sebagai konstitusi negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan
kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan negara serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan
wilayah Nusantara dan yaridiksi nasional, serta nilai – nilai pancasila dan UUD
1945.
Konsep bela
negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib
militer.Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok
dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara
(misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari
masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus
seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa
dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa
perang.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
· Cinta
Tanah Air
· Kesadaran
Berbangsa & bernegara
· Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
· Rela
berkorban untuk bangsa & negara
· Memiliki
kemampuan awal bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang
Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela
negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita
turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI. Sikap warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam
adalah waspada dan berusaha keras untuk mengatasi berbagai ancaman dan gangguan
terhadap berdirinya NKRI. Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh rakyat,
juga oleh TNI antara lain mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak
Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA, APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi
Papua Merdeka (OPM) dan contoh lainya.
D. Analisis
Bunyi Pasal 30 ayat (1)
Dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Artinya, bahwa
seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa
terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan
keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya
pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini,
pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi,
dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban
masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal
tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat
keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak
lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yang mungkin hanya bisa menggunakan hak
dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada
pemerintah.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang –undang. Jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan
Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi
masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal
balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Beberapa jenis
/ macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme
Internasional dan Nasional.
2. Aksi
kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran
wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan
dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya
supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara.Untuk mempertahankan
negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika
warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka
kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jika warga negara
tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup
bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara
Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara
lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan
jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya
jika negara membutuhkan.
E. Contoh keikutsertaan warganegara dalam
usaha bela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha
pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban.Dalam usaha
pembelaan negara atau pun tindakan bela negara terbagi :
Sebelum Kemerdekaan
Tindakan bela negara sebelum kemerdekaan yang paling
nampak di perankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi ini.
Contohnya yang dilakukan TNI :
· Menghadapi
ancaman agresi Belanda dan para penjajah
· Menghadapi
ancaman federalis dan separatis APRA,RMS,PRRI/PERMESTA,Papua Merdeka,Separatis
Aceh (GSA)
· Melawan
PKI dan melawan DI/TII
· Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-I
· Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel)sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan
· Mempertahankan
negara NKRI dan menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia
· Pada
saat masa penjajahan warga membantu perang dengan bambu runcing
Setelah kemerdekaan
Dalam contoh tindakan bela negara pada saat setelah
kemerdekaan ini sebenarnya sangat banyak kami akan menjelaskan hanya
sebagiannya,yaitu :
· Contoh
pada polri: Menjaga keamanan Negara, Mencegah ancaman dari negara lain, Menjaga
ketertiban masyarakat seperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik
komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan negara
· Contoh
dari TNI :
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya : Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR, Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963, Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS), Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, Melaksanakan operasi militer selain perang, Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
· Tim
SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
· Hansip
untuk menjaga keamanan dan ketertiban
Sikap positif
warga negara dalam bela negara di lingkungan :
a. Keluarga
a. Keluarga
· Menghargai
antar anggota keluarga
· Saling
menghormati antar anggota kelurga
· Saling
membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
· Saling
mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
· Menjaga
nama baik keluarga
b. Sekolah
· Belajar
dengan sungguh-sungguh
· Mematuhi
peraturan sekolah
· Rajin
mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
· Ikut
serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
· Menjaga
nama baik sekolah
c. Masyarakat
· Mengikuti
kegiatan Siskamling
· Ikut
serta menanggulangi akibat bencana alam
· Ikut
serta mengatasi kerusuhan masal
· Mengadakan
organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan bencana
pada saat perang
· Mengadakan
organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam
bidang keamanan
· Perlawanan
Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
· Pertahanan
sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan
masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
· Adapun
di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga
keamanan di lingkungan setempat)
d. Negara
· Menjaga
nama baik bangsa dan negara
· Menjaga
keutuhan dan keamanan negara
· Mematuhi
peraturan perundang-undangan di suatu negara
· Menjaga
ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang
berkembang
· Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
· Melaksanakan
operasi militer selain perang
· Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
KESIMPULAN
Usaha pembelaan
negara dan pertahanan keamanan negara sebenarnya bertumpu pada kesadaran setiap
warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan
melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam
membela pertahanan dan keamanan negara. Proses motivasi untuk membela negara
dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan
negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami
kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara
Indonesia.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar