TUGAS MANDIRI
PKN
PEMBELAAN NEGARA
Disusun Oleh :
1. Ana Santika
2. Dwi Rizkia K.
3. Fheiny W.
4. Irna
5. Winda Sari
IX E
SMP 03 BOJONG
Tahun Pelajaran 2014 / 2015
A. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pada bagian ini kalian diajak untuk
mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini
penting dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan
kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui
hal tersebut, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang
tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang
mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut
ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
Mengapa usaha
pembelaan negara penting dilakukan?
Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang
disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes
pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia
merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo
Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan
keadilan.
Banyak pendapat para ahli tentang negara, namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilyah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintahan yang sah. Negara itu sendiri ada dapat disebabkan karena kenyataan atau berdasarkan teori. Asal usul negera berdasarkan kenyataan terbagi 4 yakni:
Banyak pendapat para ahli tentang negara, namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilyah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintahan yang sah. Negara itu sendiri ada dapat disebabkan karena kenyataan atau berdasarkan teori. Asal usul negera berdasarkan kenyataan terbagi 4 yakni:
- Pendudukan
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan kemudian diduduki
sekelompok manusia (bangsa). Contoh: Liberia yang diduduki oleh budak-budak
negro yang telah dimerdekakan tahun 1847.
- Pelepasan
Suatu daerah yang semula menjadi wilayah atau termasuk
daerah negara tertentu, kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh: Belgia melepaskan diri dari Belanda dan merdeka tahun 1839.
- Peleburan
Beberapa negara melakukan peleburan menjadi suatu negara
baru. Contoh: pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.
- Pemecahan
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas
wilayah negara itu timbul negara-negara baru. Contoh: Kolombia pecah tahun 1832
menjadi Venezuela dan Kolombia itu sendiri.
Sedangan asal usul negara berdasarkan teori adalah:
- Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kehendak
Tuhan. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang ada, terjadi
atas kehendak Tuhan, termasuk negara.
- Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya perjanjian
antara individu-individu yang disebut perjanjian masyarakat (contract social).
Perjanjian di antara manusia itu melahirkan negara. Bersamaan dengan perjanjian
masyarakat tersebut, diadakan pula perjanjian antara masyarakat dengan
penguasa, yang isinya pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-hak yang
diberikan alam kepada penguasa serta mereka berjanji akan taat kepadanya.
- Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, negara ada atau terbentuk karena faktor
kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi, negara terbentuk karena adanya orang kuat
yang mendirikan negara. Dengan kekuatannya, orang tersebut dapat memaksakan
kehendaknya terhadap orang lain.
- Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, negara ada karena adanya keinginan untuk
memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri manusia
tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhannya. Oleh sebab itu, manusia memerlukan kerja sama
dengan manusia lain. Dalam kerja sama itu muncul kelompok masyarakat, yang
kemudian berkembang menjadi besar, dan akhirnya terbentuklah negara.
Supaya hidup tertib, aman,
dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika
dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa
alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga
negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan
dengan Pertama, teori fungsi negara; Kedua, unsur-unsur dan sifat
negara; Ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan
sejarah); dan Keempat, peraturan perundang-undangan tentang
kewajiban membela negara.
1. Fungsi Negara dalam kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara
secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang
perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan
fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara
atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo (1978:46) menyatakan bahwa setiap
negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum
yang mutlak perlu yaitu:
a. Melaksanakan penertiban (law and
order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggap sangat
penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan
campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan
keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut merupakan
fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih
luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak
bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga
para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara
dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara
tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara.
Namun salah satu fungsi negara yang
sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan
negara. Fungsi Pertahanan negara dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan
negara terhadap segala kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus
diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI dan perlengkapannya seperti
tampak pada gambar 1.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa
dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara
sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2003 bahwa “
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal
ini mengandung makna bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi
pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, terdapat
fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara yaitu fungsi
keamanan (ketertiban) untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masya-rakat. Di
negara kita untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut dibentuk lembaga yang
kita kenal POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi
negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin
kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan
ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan tersebut
selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan
keikutsertaan segenap warga negara untuk membela negara dalam upaya pertahanan
dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam
melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya
membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara
sangat urgen dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi
lainnya, karena negara hanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika
negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar
maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dan
keamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi
sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan
nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan
atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan
konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan
ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara,
fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena negara tidak akan dapat
mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan,
dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari
luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk
mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI,
tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk Kalian
sebagai siswa SMP yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungan
sekolah atau tempat tinggal kalian!
Pandangan lain
tentang fungsi-fungsi negara dikemukakan oleh Charles Merriam
(1947) dalam buku Systematic Politics yang dikutip Budiardjo, yaitu bahwa
negara memiliki lima fungsi fungsi : 1) keamanan ekstern, 2) ketertiban
intern, 3) fungsi keadilan, 4) kesejahteraan umum; dan 5) kebebasan. Sedangkan
Jacobsen dan Lipman (1936) mengklasifikasikan fungsi negara menjadi fungsi
essensil, fungsi jasa, dan fungsi perniagaan.
Fungsi essensil (essential functions) adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan
negara yang meliputi: 1) pemeliharaan angkatan perang 2) pemeliharaan angkatan
kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat, 3) pemeliharaan
pengadilan untuk mengadili pelanggar hukum, 4) mengadakan
perhubungan luar negeri, dan 5) mengadakan sistim pemungutan pajak,
dan sebagainya.
B. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan
Negara
Persoalan kita sekarang adalah
bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara suka rela atau secara wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa
yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat
dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian
yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1)
dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa upaya bela negara dapat
diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan?
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1)
undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan
rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui
pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah
air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “
..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya
bela negara yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada
negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa
kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada
tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang
diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang
dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan
kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara,
pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran
peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan
menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor
3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah
tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.” Hal ini bermakna bahwa
salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat
ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara
yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun
dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Memasuki organisasi resimen
mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki
organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Saat ini jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen
mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa
tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar
kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara.
Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen
Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan
persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
c. Pengabdian
sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka
dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan
khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik
Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara,
sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan
TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI
memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan
keutuhan wilayah;
b. melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan
operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara
aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan
komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun
2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan
salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai
ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang
memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada
jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman
militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan
apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan
sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari
kekuatan bangsa.
Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman
yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang nomor
3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa
penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat
non komersial
c. spionase yang
dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase untuk
merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan
keselamatan bangsa
e. aksi teror
bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja
sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara
kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan
bahwa Tentara Nasiomal Indonesia merupakan salah satu kekuatan
nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk
menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya,
TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain
Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer
negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP
adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan
negara lain, tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan
bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi
kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas
perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI
dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari sifatnya, ancaman
keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan
non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional
yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau
invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional
yaitu yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror,
perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik
dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian
kekayaan.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan
mempengaruhi terhadap besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI
dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional,
peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan
kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap
kepentingan pertahanan negara Indonesia dimasa datang, meliputi :
a. Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis
yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama
gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah
Indonesia.
c. Aksi radikalisme
yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar
Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan
kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konflik
komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala
yang luas.
e. Kejahatan lintas
negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan
imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke
negara lain.
g. Gangguan keamanan
laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran
dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan
udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme
melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan,
perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap
keselamatan bangsa.
d. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi
adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya
(penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut,
dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan
dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana
alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah
Indonesia, para medis, tim SAR, POLRI, dan
petugas bantuan sosial.
Pada masa berlakunya
undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut
perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat
bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat
malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan
perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud
penyelengaraan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang
berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas
memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai
dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang
mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan
membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di
wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah
bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing
memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta
membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen
mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman
militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam
menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut
serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
C. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Contoh Tindakan Upaya Membela Negara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam
upaya membela negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus
dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan
kedudukan dan tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh-contoh
tindakan upaya membela negara dari masing-masing komponen bangsa.
Upaya membela negara yang paling nampak
diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa reformasi saat ini.
Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan TNI antara lain
menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan federalis dan
separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA),
melawan PKI, DI/TII dan sebagainya. Demikian pula POLRI telah melakukan
upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu
keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan
narkotika, konflik komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan
akan menggangu keselamatan bangsa dan negara. Selanjutnya dipersilakan untuk
mencari contoh-contoh lain yang telah diabdikan kepada nusa dan bangsa oleh TNI
dan POLRI.
2.
Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di Lingkungan
Undang-undang nomor 3 tahun 2002
menegaskan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah negara kesatuan kesatuan republik Indonesia
sebagai satu kesatuan(Pasal 5) Sedangkan yang dimaksud dengan
seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia sebagai satu kesatuan
pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman
terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Merujuk ketentuan tersebut, maka
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya
dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat dimana kita
berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat
dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat
konsep/prinsip Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional).
Persoalannya, siapa yang mesti
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya? dan bagaimana
bentuk partisipasi yang dapat dilakukannya?
Pada dasarnya
setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan
serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,
lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih
luas.
Seorang siswa SD dan SLTP misalnya,
mempunyai kewajiban untuk ikut serta menjaga rumahnya dari gangguan binatang,
manusia, dan bencana. Sedangkan orang dewasa selain mempunyai kewajiban menjaga
rumahnya juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan, keamanan dan ketertiban
lingkungan sekitarnya.
Adapun bentuk partisipasi warga
masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem
keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana
alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal.
Dalam masyarakat kita terdapat
organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan
Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat
bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat
malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Selain itu terdapat pula organisasi
rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra),
dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi
rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan
Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok
unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana
akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk
menghadapi keadaan luar biasa.
Perhatikan gambar di bawah ini. Apakah
aktivitas mereka dapat dikatakan bentuk partisipasi dalam upaya bela negara?
mengapa? Sebutkan pula contoh-contoh tindakan upaya bela negara yang
dilakukan oleh organisasi masyarakat sekitar kalian?
Di daerah Bali terdapat lembaga atau
organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang.
Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di
lingkungan setempat.
Partisipasi dan kegiatan–kegiatan
tersebut merupakan upaya untuk menjaga dan melindungi keutuhan lingkungan
dan keselamatan warga masyarakat dari segala bentuk ancaman, yang tidak lain
merupakan tujuan pertahanan negara. Sedangkan partisipasi dalam
penyelenggaraan pertahanan negara dapat diwujudkan dalam tindakan upaya bela
negara. Dengan demikian, partisipasi warga negara dalam membela lingkungan
tidak lain merupakan bagian dari upaya dalam pembelaan terhadap negara.
Salah satu sasaran yang mesti dibela
oleh setiap warga negara adalah wilayah negara. Wilayah negara
(teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya bela negara. Setiap warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan
kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut
serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing
dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar