Macam–macam Norma yang Berlaku di
Masyarakat Indonesia
Dimana
bumi dipihak, disitulah langit dijunjung. Demikian peribahasa menyatakan dalam
Bahasa Indonesia. Norma sangat penting peranannya dalam kehidupan untuk
mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Karena
tanpa norma kehidupan masyarakat seperti kehidupan di hutan belantara. Siapa
yang kuat dialah pemenangnya.
Dengan
norma, setiap manusia memperjuangkan kepentingan dan kebutuhannya dalam
batas-batas yang tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepentingan orang
lain. Dengan demikian kehidupan yang tertib, aman, tenteram dapat terwujud.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal 4 macam norma. Norma tersebut antara
lain norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Norma
agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama
bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama
bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Norma agama
mengharuskan kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan
sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan segala perintah dan
menjauhi segala larangan-Nya guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Sanksi
dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan
diberikan di akhirat nanti.
Sementara
sanksi yang dirasakan di dunia bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun
perang batin hati nurani. Norma agama merupakan landasan dari norma-norma yang
lainnya. Apabila seseorang taat beragama maka ia juga akan taat terhadap norma
yang lainnya. Contoh dari norma agama antara lain :
1)
Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).
2)
Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor.
3)
Perintah untuk berbakti kepada orang tua.
4)
Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapat dosa.
5)
Perintah untuk menghormati orang yang lebih tua
2. Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara :
hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau
susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang
cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus
dilakukan, dihindari dan ditentang. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan
adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena telah melakukan
pengingkaran terhadap hati nurani.
Norma
kesusilaan bersumber dari batin hati nurani manusia sehingga norma ini bersifat
universal dan ditujukan bagi seluruh umat manusia. Sedangkan tujuan dari norma
kesusilaan adalah agar setiap manusia dalam hidup dan kehidupannya mempunyai
sifat kesusilaan yang tinggi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagai
makhluk yang paling sempurna. Sanksi yang diberikan adalah rasa malu dan
penyesalan terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat berupa
peneguran, peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
Contoh
norma kesusilaan :
1)
Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
2)
Tidak memfitnah orang lain.
3)
Tidak menghina orang lain.
4)
Menolong orang yang susah.
5)
Larangan untuk berzina.
Images-shiv-sati-from-devon-ke-dev-Download
Wallpaper Mahadewa ANTV
3. Norma Kesopanan
Norma
kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan
peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan
hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan
adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah
masyarakat. Sehingga setiap masyarakat memiliki ukurannya sendiri-sendiri
mengenai apa yang dianggap pantas, bisa dan patut.
Norma
kesopanan bersumber pada adat kebiasaan masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan
adalah agar dalam pergaulanj manusia saling menghormati dan menghargai. Norma
kesopanan ditujukan pada sikap lahir demi terwujudnya ketertiban dan
keharmonisan hidup bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat
sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat
Contoh
norma kesopanan antara lain:
1)
Jangan menyela orang bicara.
2)
Jangan makan sambil bicara.
3)
Jangan meludah di sembarang tempat.
4)
Orang yang lebih muda menghormati orang yang lebih tua.
5)
Bersikap rukun dengan siapa saja.
4. Norma Hukum
Norma
hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan
diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma
agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk
menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin
terciptanya ketertiban dalam masyarakat karena;
1)
Tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
2)
Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh
ketiga norma tersebut di atas.
Norma
hukum bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat.
Artinya norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma
hukum yang mengatur bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.
Norma
hukum lazim berlaku secara nasional di wilayah sebuah negara. Norma hukum
ditujukan pada sikap lahir manusia atau tindakannya. Norma hukum bersifat
memaksa yang artinya pelaksanaannya kepada individu mau atau tidak mau
merupakan keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh
penguasa yang berwenang.
Tujuan
norma hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara melalui upaya penciptaan kepastian hukum. Contoh
norma hukum antara lain;
1)
Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan
melanggar Pasal 338 KUHP.
2)
Dilarang mengganggu ketertiban umum.
3)
Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.
Sanksi-sanksi
pada norma hukum bisa berupa;
1)
hukuman mati,
2)
hukuman seumur hidup,
3)
hukuman penjara,
4)
hukuman denda,
5)
hukuman kurungan.
Secara
umum norma-norma di atas dapat digambarkan:
Macam
Norma
|
Sumber
|
Isi
|
Berlaku
|
Sasaran
|
Tujuan
|
Sanksi
|
|
Agama
|
Wahyu
atau kitab suci
|
Bersifat
batiniah
|
Universal
|
Umat
manusia
|
Penyempurnaan
manusia menjadi lebih baik.
|
Secara
tidak langsung di akhirat kelak
|
|
Kesusilaan
|
Hati
nurani
|
Bersifat
batiniah
|
Luas,
waktu, disesuaikan
|
Umatmanusia
|
Memperbaiki
manusia secara individu.
|
Rasa
penyesalan dan malu.
|
|
Kesopanan
|
Masyarakat
|
Bersifat
lahiriah
|
Sempit
pada daerah tertentu
|
Pelaku
secara kolektif individu
|
Memperbaiki
individu sebagai bagian dari masyarakat.
|
Dari
masyarakat secara tidak resmi dicemooh dan dikucilkan.
|
|
Hukum
|
Negara
|
Bersifat
lahiriah
|
Pada
wilayah yang telah ditentukan
|
Pelaku
secara konkret
|
Ketertiban
masyarakat dan tidak terjadi tindak kejahatan.
|
Di
negara dan secara resmi diberikan hukuman.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar